Warga Tanjung Raya Ditangkap Karena Miliki Puluhan Paket Sabu
Warga Tanjung Raya Ditangkap Karena Miliki Puluhan Paket Sabu
Tanjung Raya, Palanta news id
Tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Pasa Ahad Kenagarian Duo Koto Kecamatan. Tanjung Raya Kabupaten Agam, Jumat (10/8)
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BS, 30 Tahun , warga Koto Tinggi Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak puluhan Paket siap edar.
Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K menjelaskan, pelaku BS ini berhasil kita tangkap pada Hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 01.00 dini hari.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu siap edar. yang ia bungkus dengan sedotan plastik untuk mengelabui petugas," katanya.
Penangkapan kali ini tergolong mudah dan sukses, karena masyarakat yang ada di lingkungan tersebut sangat epic membantu petugas Kita. Dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat," katanya.
Atas bantuannya tersebut pihaknya mengucapkan terima kasih. Dan diharapkan kerjasama ini bisa terus terpelihara, agar peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Agam dapat kita lawan secara bersama.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H juga menambahkan, untuk saat ini, pelaku BS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan surat perintah penahanannya juga sudah kita terbitkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku BS mengaku kalau ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah Maninjau, untuk ia jual kembali kepada pasien yang ada di lingkungannya.
"Informasi tersebut sudah kita catat. Dan sudah kita masukan sebagai bahan acuan untuk pengembangan perkara lebih lanjut," katanya.
Saat ini, pelaku BS beserta 20 paket cantik miliknya, sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
" Atas perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun," katanya. (Riqoel)

0 Komentar