Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Agam
Mei 27, 2026
Agam Palanta Nusa
Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol l bukan tanaman diduga jenis Shabu, di Pondok Padang Lansano Mudiak Jorong Sago Nagari Manggopoh Kec.Lubuk Basung Kab. Agam, Selasa (26/5).
Kapolres Agam AKBP Muari didampingi
Kasat Res Narkoba Polres Agam.
IPTU IRFAN LEO DINATA, S.H.M.H dan Paur Humas Aiptu Ikhlas Indra, Rabu (27/5) menjelaskan, ketiga pelaku tersebut dua laki laki dan satu perempuan, yaitu RD (41), warga Manggopoh, SA (22) warga Pasaman Barat, dan DM (32) warga Pasaman Barat.
"Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti yaitu 6 ( Enam) paket narkotika gol 1 di duga jenis shabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 3 (satu) unit smartphone, uang tunai Sejumlah Rp. 496.000,-(Empat Ratus Sembilan puluh enam Ribu Rupiah)," katanya.
Barang bukti lainnya 1( Satu) Buah Botol (Bong) ,1(Satu) Buah Dompet berwarna jingga dan 1 (Satu) Buah dompet berwarna coklat.
Kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Agam untuk penyidikan kasus lebih lanjut.
Editor Mursyidi

0 Komentar